Tata
tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana
tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran
proses belajar mengajar. sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga
sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan
kesalahannya.
A. KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.00
2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih
tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau
kepala sekolah.
3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan
diakhiri dengan berdoa.
4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan
jadwal yang berlaku.
5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik
atau pelajaran tambahan berakhir.
6. Siswa yang pulang karena sakit/keperluan
lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau
kepala sekolah.
7. Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena
sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.
8. Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah
kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.
B. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari
Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.00 WIB, dan siswa
hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
2. Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan
khidmat.
3. Siswa memakai seragam sekolah lengkap waktu
upacara .
4. Siswa yang terlambat datang tidak
diperbolehkan mengikuti upacara.
5. Setiap hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau
Jum’at bersih.
6. Siswa mengikuti SKJ harus memakai seragam
olah raga.
C. SERAGAM SEKOLAH
1. Siswa setiap hari Senin dan Kamiss memakai seragam Putih-Merah.
2. Siswa setiap hari Kamis dan Sabtu memakai seragam Kotak kotak .
3. Siswa setiap hari Jum’at memakai seragam
Pramuka.
4. Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus
memakai seragam Olah Raga.
D. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian
bebas rapi dan bersepatu.
E. KEWAJIBAN SISWA
1. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala
sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2. Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan
kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik
di dalam maupun di luar sekolah.
4. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan
Bapak / Ibu guru.
5. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda
ditempatnya dengan rapi dilengkapi
dengan pengaman.
6. Semua siswa wajib menaati tata tertib yang
berlaku.
F. HAK- HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai
akhir pelajaran.
2. Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan
sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah
sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
G. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH
1. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa
ijin.
2. Siswa dilarang membuat keributan di dalam
dan diluar sekolah.
3. Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas
saat pelajaran berlangsung.
4. Siswa dilarang membeli makanan / minuman
pada saat jam pelajaran berlangsung.
5. Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok
di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Siswa dilarang membawa atau terlibat
penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
7. Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
8. Siswa dilarang membawa senjata tajam yang
tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9. Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal
baik di dalam maupun di luar sekolah.
10. Siswa dilarang mencoret-coret semua
fasilitas sekolah (tembok, meja, kursi, dsb)
11. Siswa dilarang bercukur gundul/plontos atau mengecat rambut .
12. Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan
memakai asesoris wanita.
13. Siswa putri dilarang : make up , mengecat
dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
14. Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak
tinggi.
15. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran
di dalam kelas.
16. Siswa dilarang berkelahi dengan teman
sekolah maupun dengan pihak lain.
17. Siswa dilarang membawa telepon genggam atau
Handphone ke sekolah.
18. Siswa dilarang duduk di pagar sekolah saat
istirahat.
Semarang, 15 Maret 2018
|
PARAF KOORDINASI
|
|
Kepala SDN Pedurungan Kidul
04
HIRNOWO,
S.Pd
NIP.
19670330 1993 02
1001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar