A. KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk
kelas pagi pukul 07.00 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit
sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum
waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya
harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan
sekolah
B. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel
tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk
mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik
terukur, mendidik dan mengarahkan untukmenunggu dilapangan (depan sekolah)
sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan
mendapat surat pemberitahuan atau peringatan
(yang ditujukan kepada orang tua)
C. KETIDAKHADIRAN
SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan
dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua
dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran
melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan
resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan
menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
D. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam
sekolah adalah :
a. Berpakaian Merah Putih pada hari Senin s.d
Selasa
b. Berpakaian Batik pada hari Rabu dan Kamis
c. Berpakaian Pramuka pada hari Jum'at dan
Sabtu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak
gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
b. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang
sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah
dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan
kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang
bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju
dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo
tambahan lain
e. Mengenakan sepatu berwarna hitam polos dan
kaus kaki putih
E. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah
baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek,
diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin,
gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan
kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung,
gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan
F. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan
belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan
alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di
sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret"
sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor
G. UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan
hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas
upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera
dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi
mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara
bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
H. ETIKA DAN
SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa
Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan
sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di
dalam dan luar lingkungan sekitar SDN Pedurungan
Kidul 04
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas,
lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam
maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana
belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam
maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar
maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
I. LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan
perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran
berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman
beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan
dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan
belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan
diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan,
perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah,
buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porn aksi
10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang
mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak
sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
J. SANKSI -
HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi
aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai
berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai
pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu,
penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan
dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata
yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang
berwajib
K. SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat
jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup
penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat
pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas
VI)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi
20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik
kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi
15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak
akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada
perbaikan nilai di akhir semester
Keterangan
:
HAL-HAL
YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
Semarang, 15 Maret 2018
|
PARAF KOORDINASI
|
|
Kepala SDN Pedurungan Kidul
04
HIRNOWO,
S.Pd
NIP.
19670330 1993 02
1001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar